Kamis, 04 Oktober 2012

pernikahan usia dini

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Masa remaja adalah periode perubahan fisik yang sangat monumental yaitu dimana terjadinya pubertas, yaitu seseorang yan dulunya masih anak-anak menjadi mampu secara seksual menjadi orang tua dan memiliki anak. Periode masa remaja juga ditandai dengan pertumbuhan dan perubahan fisik yang begitu cepat dan mulai munculnya ketertarikan fisik dan seksual dengan orang lain ( Lahey, 2004 ).
Secara umum, remaja berarti tumbuh menjadi dewasa adalah  remaja (adolescence), menurut organisasi kesehatan dunia (WHO), adalah periode usia antara 10 sampai 19 tahun, sedangkan perserikatan bangsa – bangsa (PBB), menyebut kaum muda (youth)  untuk usia antara 15 sampai 24 tahun. Sementara itu, menutut The Health Resources and Services Administrations Guidelines Amerika Serikat, rentang usia remaja adalah 11-12 tahun dan terbagi menjadi tiga tahap, yaitu remaja awal (11-14 tahun), remaja menengah (15-17 tahun), dan remaja akhir (18-21 tahun), Defenisi ini kemudian disatukan dalam terminology kaum muda (young people) yang mencakup usia 10-24 tahun ( Setiawan, 2008 ).
Persiapan pernikahan merupakan tugas perkembangan yang paling penting dalam tahun-tahun remaja, dikarenakan munculnya kecenderungan kawin muda dikalangan remaja yang tidak sesuai dengan tugas perkembangan mereka. Persiapan mengenai aspek-aspek dalam pernikahan dan bagaimana membina keluarga masih terbatas dan hanya sedikit dipersiapkan baik itu di rumah maupun perguruan tinggi. Persiapan yang kurang inilah yang menimbulkan masalah saat remaja memasuki masa dewasa, pernikahan diusia remaja memunculkan distress dan berakhir pada perpisahan, dimana yang menjadi penyebab utamanya adalah sedikitnya pengalaman dan factor faktor kurangnya kesiapan dalam menghadapi pernikahan            ( Suryati, 2009 ).
Fenomena remaja yang menikah atau kawin muda sering terjadi dan mendapat perhatian yang cukup besar dikalangan para pemerhati anak dan remaja. Pernikahan dini atau kawin muda sendiri adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan ataupun salah satu pasangannya masih dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia dibawah 19 tahun (WHO, 2006). Pernikahan dini (early marriage) merupakan fenomena yang sering terjadi di Negara-negara berkembang seperti di kawasan Asia Selatan, Asia Tenggara, Afrika, dan Amerika Latin ( Eny, 2008 ).

Data UNICEF pada tahun 2007 menunjukkan bahwa wanita yang berusia 25 sampai 29 tahun yang menikah dibawah usia 18 tahun di Indonesia mencapai 34 %, dan Indonesia termasuk dalam lima besar Negara-negara yang persentase pernikahan dini tertinggi di dunia. Berdasarkan usia pernikahan dan level pendidikan, data statistic di Indonesia menunjukkan pada tahun 2008 terdapat 20 % wanita yang menikah diusia sekitar 15-19 tahun dan 18 % wanita yang menikah dengan laki-laki dibawah usia 20 tahun ( Suprayanto, 2010 ).
Penelitian Choe, Thapa, dan Achmad (dalam Early Marriage and Childbearing in Indonesia and Nepal, 1999), yang ditinjau dari segi demografis menunjukkan bahwa pernikahan sebelum usia 18 tahun pada umumnya terjadi pada wanita di Indonesia terutama dikawasan pedesaan. Hal ini dikarenakan tingkat ekonomi serta pendidikan yang rendah di daerah pedesaan di Indonesia serta faktor akses informasi yang tidak memadai. Angka statistik pernikahan dini secara nasional sendiri menunjukkan bahwa sekitar 25 % terjadi di Indonesia. Bahkan beberapa daerah melebihi angka tersebut seperti di jawa timur (39,43 %), Kalimantan (35,48%), Jambi (30.63 %), Jawa Barat (36 %) dan Jawa Tengah (27,84 %). Predictor lain untuk mengetahui jumlah praktek pernikahan dini adalah melalui angka kematian ibu dan bayi. Angka kematian ibu dan bayi yang cukup tinggi disuatu wilayah dapat mengindikasikan rendahnya indeks pembangunan manusia di daerah tersebut yang disebabkan oleh praktek pernikahan dini yang masih umum terjadi. Hal ini sesuai dengan data statistic yang dikeluarkan oleh Indikator Sosial Wanita Indonesia melalui badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 1995 menunjukkan 21, 75 % anak perempuan di perkotaan menikah pada usia dibawah 16 tahun dan 47,79 % terjadi di daerah pedesaan (Kompas, 2008).
Data Biro Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan bahwa ternyata praktek pernikahan dini masih umum terjadi di Indonesia. Hal ini ditunjukkan melalui data statistik angka kelahiran menurut usia wanita berdasarkan periode waktu, yaitu pada tahun 2009 dengan periode waktu dari tahun 2001-2009 menunjukkan untuk daerah perkotaan di Indonesia terdapat 29 % wanita muda yang melahirkan di usia 15-19 tahun, diaderah pedesaan sendiri menunjukkan persentase yang sangat tinggi yaitu 58 % wanita yang melahirkan diusia 15-19 tahun. Wilayah provinsi Sumatera Utara yang akan menjadi lokasi penelitian menunjukkan bahwa angka kelahiran menurut usia wanita terdapat sebanyak 33 % yang melahirkan bayinya ketika berusia 15-19 tahun ( BPS, 2009 ).
Perkawinan usia muda hampir dijumpai di seluruh propinsi di Indonesia. Sekitar 10% remaja putri melahirkan anak pertamanya pada usia 15-19 tahun. Kehamilan pada remaja akan meningkatkan resiko kematian sebanyak 2 hingga 4 kali lebih tinggi dibandingkan dengan perempuan yang hamil pada usia 20 tahun. Demikian pula dengan resiko kematian bayi 30% lebih tinggi pada ibu hamil yang hamil pada usia remaja, dibandingkan pada bayi yang dilahirkan oleh ibu yang  usianya 20 tahun atau lebih (Goi & Unicef Dalam Modul Kesehatan Reproduksi 2006 ).

Data kejadian peristiwa pernikahan usia dini berdasarkan umur dari Departement Agama Provinsi Jambi Tahun 2011

No Kecamatan 19 THN 20-24 THN 25-30 THN 30 THN JUMLAH 

Besdasarkan pendataan yang didapat dari Departement Agama Provinsi Jambi Pada Tahun 2011 di dapatkan bahwa wilayah kejadian tertinggi dalam kategori pernikahan dini di bawah usia 20 tahun terdapat di wilayah kecamatan Jambi selatan dan terendah di Pelayangan dengan demikian wilayah Jambi selatan masih memiliki masalah dengan pernikahan pada muda. 
Berdasarkan data yang di dapat dari KUA kecamatan jambi selatan, jumlah wanita yang melakukan perkawinan usia muda pada tahun 2011 di tiap kelurahan sebanyak : Tambak Sari 17 wanita, pakuan baru 6 wanita, The hok 32 wanita, Pasir Putih 21 wanita, Wijaya pura 43 wanita, Talang bakung 38 wanita, Eka jaya 42 wanita, palmerah 57 wanita, Lingkar selatan 26 wanita. Sepertihalnya  pendataan yang di dapat dari Kelurahan Pall Merah jumlah wanita kategori umur 17-20 tahun sebanyak 372 jiwa 
Terjadinya pernikahan dini tidak terlepas dari tradisi dan pandangan  masyarakat terhadap pernikahan dan keluarga. Tradisi pernikahan termasuk juga usia yang diharapkan untuk menikah dan bagaimana pemilihan istri tergantung pada pandangan masyarakat terhadap sebuah keluarga yaitu mengenai peran, struktur, pola hidup dan tanggung jawab individu terhdap keluarganya. Alasan penyebab terjadinya pernikahan dini juga tergantung pda kondisi dan kehidupan sosial masyarakatnya. Terdapat dua alasan utama terjadinya pernikahan dini, pertama, pernikahan dini sebagai strategi untuk bertahan secara ekonomi. Kemiskinan adalah salah satu factor utama yang menjadi tiang pondasi munculnya pernikahan dini. Pernikahan dini meningkat ketika tingkat kemiskinan juga meningkat. Penyebab kedua adalah untuk melindungi anak gadisnya. Pernikahan adalah salah satu cara untuk memastikan anak perempuan mereka terlindungi sebagai sitri, melahirkan anak yang sah dimata hokum dan akan lebih aman jika memiliki suami yang dapat menjaga mereka secara teratur ( UNICEF, 2001 ).
Pernikahan dini (early marriage) memiliki dampak yang sama pada remaja putri maupun remaja pria. Dampak-dampak tersebut meliputi dampak fisik, intelektual, dan emosional. Remaja putri yang menikah akan mengalami hambatan dalam pendidikan mereka, kebebasan pribadi mereka, dan akan mengalami gangguan emosional jika mereka tidak siap meghadapi dunia pernikahan dengan bertambahnya tanggung jawab. Remaja putri yang menikah diusia muda dituntut dapat menyesuaikan diri dengan keadaan pernikahan, bertambahnya tanggung jawab untuk menghidupi keluarga, terancam putus sekolah dan terancam menjadi pengangguran. perempuan yang menikah diusia muda biasanya mengalami stress berhubungan dengan peran baru mereka sebagai Istri maupun Ibu ( Koliman, 2008).
Menurut Kolimann (2008), menunjukan bahwa pernikahan dini di bawah 19 tahun banyak di tentukan karena perjodohan orang tua. Anak hampir tidak punya kewenangan dalam menentukan pasangannya. Nilai budaya juga yang memandang bahwa menstruasi merupakan tanda kedewasaan, maka dari itu kematangan biologis remaja merupakan tanda kedewasaan, perempuan di pedesaan di ikuti dengan pernikahan di usia muda yang mengantarkan remaja pada kehamilan dan persalinan. Hal ini dapat meningkatkan resiko kematian maternal, yang mencakup 4 terlalu yaitu terlalu muda untuk melahirkan , terlalu tua, terlalu sering dan terlalu banyak melahirkan anak. Umur ibu yang kurang dari 20 tahun meningkatkan resiko lahirnya bayi “Berat Bayi Lahir Rendah” (BBLR) dapat juga beresiko terkena kanker leher rahim, karena pada usia remaja, sel-sel rahim belum matang sehingga pertumbuhan sel akan menyimpang dan tumbuh menjadi kanker.
Dari survei yang peneliti lakukan di wilayah kelurahan Pall Merah tanggal 28 juli tahun 2012, peneliti melakukan survei secara wawancara bersama ibu yang menikah di usia muda di dapatkan dari hasil wawancara terhadap ibu menikah muda mengatakan :   
“Saya terpaksa menikah karena status ekonomi, dan perjodohan. Dunia saya berubah 180 derajat, dari bangun sembarangan, harus berangkat pagi untuk bekerja, belum lagi siang malam anak saya menangis. Hingga kami tidak bisa tidur sekejap pun”
Dari respon hasil wawancara yang di lakukan, dapat di simpulkan mereka tidak mengerti dari pengertian usia muda, dampak perubahan yang akan terjadi dari pernikahan di usia muda.
Dari permasalahan-permasalahan diataslah yang membuat peneliti tertarik untuk mengetahui lebih jauh proses penyesuaian pernikahan remaja putri yang melakukan pernikahan dini. Hal ini juga dikarenakan tugas perkembangan yang sebenarnya pada usia remaja yang harus mereka penuhi adalah masih pada tahap persiapan pernikahan dan keluarga, belum masuk pada tahap pernikahan yang sebenarnya yaitu yang ada pada tugas perkemabngan masa dewasa sehingga bagi remaja putri yang menikah membuat masa emaja mereka dipercepat dari yang seharusnya. Faktor kesiapan untuk menikah juga menjadi salah satu faktor penentu dalam penyesuaian pernikahan. Persiapan yang terbatas yang dimiliki remaja putri membuat beberapa pasangan yang menikah diusia seperti itu mangalami permasalahan-permsalahan dalam penyesuaian pernikahan mereka.

B. Rumusan Masalah 
 Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah masih rendahnya pengetahuan wanita tentang perkawinan usia muda di kelurahan pal merah kecamatan jambi selatan kota jambi tahun 2012. 

C. Tujuan Penelitian
1. Tujuan Umum
Diperolehnya gambaran pengetahuan dan sikap tentang perkawinan usia muda di Kelurahan Pal Merah Kecamatan Jambi Selatan tahun 2012..

2. Tujuan Khusus
a. Diketahuinya gambaran pengetahuan tentang perkawinan wanita usia muda di Kelurahan Pal Merah Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi tahun 2012.
b. Diketahuinya gambaran sikap tentang perkawinan wanita usia muda di Kelurahan Pal Merah Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi tahun 2012.

D. Manfaat Penelitian
1. Bagi Kecamatan Jambi Selatan 
Agar kantor Kecamatan Jambi Selatan mengetahui jumlah perkawinan usia muda yang ada di wilayahnya dan menghimbau kepada tiap Kelurahan untuk melakukan penyuluhan.
2. Bagi Kelurahan Pal Merah
Sebagai bahan informasi dan pedoman untuk memberikan penyuluhan tentang dampak dari perkawinan usia muda. 
3. Bagi KUA Setempat
Untuk memperoleh informasi tentang kasus perkawinan usia muda yang dapat menjadi acuan dalam menjalankan program pemerintah yang melarang perkawinan di bawah umur.



4. Bagi Akademi
Sebagai bahan informasi, atau referensi untuk kebutuhan mahasiswa dalam penyelenggaraan pendidikan tentang perkawinan usia muda
5. Bagi Peneliti lain
Hasil peneliti ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk melakukan penelitian selanjutnya.

E. Ruang Lingkup Penelitian.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriftif dengan menggunakan metode wawancara tertulis  yang menggunakan kuisioner dan bertujuan untuk mengetahui gambaran pengetahuan  dan sikap wanita  terhadap perkawinan di usia muda. Pengumpulan data melalui pengisian kuisioner oleh seluruh responden  yang berusia 17-20 tahun yang berada di wilayah kerja Kelurahan Pall Merah  yang akan di lakukan pada bulan September tahun 2012, yang meliputi pengetahuan dan sikap  wanita terhadap terhadap perkawinan di usia muda. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh wanita yang berumur  17-20 tahun yang berjumlah 372 orang. Sampel diambil 15% dari jumlah populasi dengan tehnik pengambilan sampel  menggunakan tehnik simpel random sampling dengan jumlah sampel sebanyak 55. Analisis data di lakukan secara univariat.